3 Tahun UU TPKS, Pilar Perlindungan HAM yang Masih Meniti Jalan

3 Tahun UU TPKS, Pilar Perlindungan HAM yang Masih Meniti Jalan

Tiga tahun hampir berlalu sejak disahkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 09 Mei 2022. UU TPKS menjadi nafas baru dan tonggak bersejarah perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia, terkhusus pada perempuan dan kelompok rentan. Undang-undang ini tidak lahir dari perjalanan yang kosong, ia adalah perwujudan dari perjuangan panjang masyarakat sipil selama bertahun-tahun. Mendesak dan menuntut pengakuan negara atas gentingnya kasus kekerasan seksual sebagai persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan secara komprehensif.

Lebih dari itu, bahwa UU TPKS menjadi sumber pengetahuan baru bagi publik tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual. Sebelumnya, banyak tindakan kekerasan seksual yang tidak dianggap sebagai tindak pidana atau bahkan tidak dipahami sebagai bentuk kekerasan. Namun kini, dengan definisi yang diperluas dan disesuaikan terhadap perkembangan sosial, publik menjadi lebih memahami bahwa kekerasan seksual bisa terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, verbal, hingga digital.

Esensi utama dari UU TPKS adalah pada keberpihakannya terhadap korban. Yakni upaya restoraif dengan memberikan ruang lebih luas bagi korban untuk melapor, mendapatkan pendampingan, pemulihan, bahkan mekanisme restitusi bagi korban. Di sisi lain, UU TPKS juga memperluas pidana bagi pelaku yang sebelumnya luput dari jerat hukum KUHP yang cukup konservatif. Sehingga dengan demikian, UU TPKS bukan sekedar produk hukum, melainkan manifestasi dari perubahan paradigma hukum yang memiliki keberpihakan.

Akan tetapi, euphoria ini tidak lantas menutup tantangan implementasi UU TPKS di masyarakat. Dalam beberapa kesempatan, Komnas Perempuan menyampaikan bahwa sampai saat ini masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak memahami unsur-unsur tindak pidana dalam UU TPKS. Hal tersebut mengakibatkan adanya hambatan dalam proses penyidikan dan penuntutan kasus kekerasan seksual. Sehingga tak jarang, berkas perkara harus dikembalikan karena perbedaan penafsiran. Situasi ini menunjukkan bahwa hukum yang baik sekalipun dapat hilang makna apabila tidak didukung dengan kapasitas dan komitmen.

Bahkan di masyarakat, kekerasan seksual kerap dianggap sebagai ‘penyakit masyarakat’ yang mana memiliki dimensi persoalan psikologis mendalam. Banyak pelaku kekerasan seksual mampu melakukan hal demikian karena adanya latar belakang traumatis, yang mungkin dikarenakan pernah menjadi korban kekerasan seksual. Sehingga menciptakan efek domino di masyarakat dan rumit untuk ditangani.

Kemajuan HAM dan Pengetahuan Publik

Dalam sebuah wawancara Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah menjelaskan bahwa selain menjadi tonggak sejarah penting bagi pemenuhan HAM, khususnya perempuan. UU TPKS juga memperluas pengakuan terhadap bentuk-bentuk kekerasan atau pelecehan seksual yang selama ini sulit dijangkau melalui KUHP. Selain itu, UU TPKS turut mempertegas hak-hak korban baik dalam pelaporan, perlindungan, hingga pemulihan.

Kesadaran kolektif ini dibuktikan dengan meningkatnya angka pelaporan, yang justru menjadi indikator positif meningkatnya kesadaran dan keberanian korban untuk bersuara. Komnas Perempuan mencatat lebih dari 4.000 kasus yang dilaporkan dalam kurun waktu dua tahun sejak UU ini berlaku, mayoritas di antaranya adalah Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE).

Hal tersebut menjadi parameter adanya pergeseran pemahaman publik bahwa kekerasan seksual tidak lagi dipandang sebagai aib seseorang, melainkan persoalan publik yang membutuhkan intervensi dari banyak kalangan.

Tantangan Implementasi: Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Dari optimisme tersebut tidak lantas hening dari tantangan atau hambatan. Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan bahwa persoalan serius yang menjadi hambatan penerapan UU TPKS terletak pada aparat penegak hukum yang tidak memahami unsur-unsur pidana dalamUU TPKS itu sendiri. Akhirnya banyak kasus yang selesai dengan berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan hanya karena ketidaksamaan penafsiran hukum, baik penyidik maupun jaksa penuntut umum.

Selain itu, belum meratanya lembaga pendamping korban di berbagai daerah menjadi kendala mendalam untuk pemulihan korban. Bahkan, kelompok penyandang disabilitas turut menghadapi hambatan akibat tidak adanya fasilitas yang inklusif. Penelitian Komnas Perempuan tahun 2023, menunjukkan bahwa 7 dari 10 aparat penegak hukum tingkat daerah belum sepenuhnya mendapatkan pelatihan komprehensif  mengenai perspektif korban dan gender. Yang mengakibatkan pada perlakuan abai terhadap korban.

Regulasi Pelaksana yang Belum Selesai

Sesuai mandat UU TPKS, pemerintah berkewajiban menyusun 10 peraturan pelaksana yang terdiri dari 5 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden. Dengan estimasi paling lambat dua tahun paska pengesahan, yakni 09 Mei 2024. Akan tetapi sampai tahun ketiga disahkannya UU TPKS, penyusunan regulasi ini seluruhnya belum tuntas.

Namun hingga tahun ketiga implementasi, proses ini masih belum tuntas. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, menyebut bahwa penyusunan peraturan tersebut diharapkan selesai sebelum dua tahun sejak pengesahan UU. Sayangnya, per Juni 2024, hanya beberapa di antaranya yang sudah rampung.

Angin segar cukup bisa dirasakan pada beberapa waktu setelahnya, adapun data terbaru menunjukkan bahwa pemerintah akhirnya menyederhanakan mandat dari 10 regulasi menjadi 7 regulasi turunan (3 PP dan 4 Perpres). Seperti Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang penguatan SDM penegak hukum dan layanan (disahkan 23 Januari 2024), Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta PP No. 27 Tahun 2024 tentang koordinasi dan pemantauan pencegahan serta penanganan korban TPKS (disahkan 9 Juli 2024). Kemudian pada September 2024, Perpres No. 98 Tahun 2024 tentang Pelayanan Terpadu Pusat juga resmi diundangkan. Dengan demikian, baru sekitar 4 dari 7 regulasi turunan yang disahkan hingga akhir 2024, sementara sisanya masih dalam tahap menunggu pengundangan.

Keterlambatan ini memiliki konsekuensi serius. Tanpa regulasi turunan yang lengkap, pelaksanaan UU TPKS menjadi cacat. LPSK, misalnya, masih bekerja berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, bukan skema pemulihan berbasis TPKS yang lebih komprehensif. Pendampingan korban pun sering kali terbatas pada aspek prosedural dan belum menyentuh pemberdayaan hukum maupun pemulihan psikososial sebagaimana diamanatkan UU TPKS. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa kelambanan ini menghambat kerja-kerja pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual di tingkat nasional maupun daerah.

Refleksi dan Rekomendasi

UU TPKS telah membawa perubahan baru dalam penanganan kekerasan seksual di Indonesia. Kehadirannya bukan sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan sarana edukasi publik, penguatan gerakan sosial, serta keberpihakan kepada korban. Meski demikian, efektivitas Undang-undang ini sangat bergantung pada komitmen politik pemerintah, keseriusan birokrasi, serta perubahan kultural di tubuh aparat penegak hukum dan masyarakat. Oleh karena itu, beberapa langkah strategis perlu segera diambil.

Pemerintah harus menuntaskan seluruh regulasi turunan UU TPKS dengan melibatkan perspektif korban dan kelompok rentan, agar implementasinya benar-benar berpihak pada keadilan. Aparat penegak hukum juga harus mendapatkan pelatihan yang komprehensif mengenai UU TPKS, khususnya pendekatan berkeadilan gender. Selain itu, layanan pendampingan korban di tingkat daerah perlu diperluas, termasuk layanan ramah bagi penyintas disabilitas dan kelompok minoritas. Di sisi lain, pendidikan publik serta kampanye kesadaran mengenai kekerasan seksual harus terus digencarkan secara masif dan lintas sektor.

Pada akhirnya, UU TPKS adalah awal dari perjalanan panjang menuju keadilan yang utuh bagi korban kekerasan seksual. Undang-undang ini harus terus dijaga, dipantau, dan diperjuangkan agar tidak menjadi narasi hitam di atas putih, tetapi mampu benar-benar hidup dalam praktik sosial dan sistem hukum Indonesia.

Previous Risalah Melayu Deli: IMM Harus Jadi Suluh Peradaban

Ikuti kami di

Jl. Gedongkuning No.130B, Kotagede, D.I. Yogyakarta, 55171

IT DPD IMM DIY © 2024.